TEMPO.CO, Bandung - Tahun depan, administrasi pengelolaan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan akan diambil alih pemerintah provinsi. Pengelolaan sekolah tersebut masih di bawah pemerintah kota dan kabupaten. "Pemindahan kewenangan itu untuk memudahkan provinsi menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Rabu, 5 November 2014.
Perubahan pengelolaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK itu berada di tangan pemerintah proivinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Menurut Heryawan, pemindahan kewenangan termasuk soal pendanaan untuk SMA/SMK tidak lagi lewat pemerintah kabupaten/kota seperti saat ini, tapi diserahkan langsung pemerintah provinsi kepada sekolah. "Anggaran pemerintah pusat, termasuk gaji pegawai dan guru, turunnya ke provinsi," ujarnya.
Meski pengelolaannya berpindah, pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa SMA/SMK. "BOS itu untuk siswa agar sekolah bisa murah, bahkan gratis," katanya.
Pemerintah provinsi masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menaikkan daya tampung SMA/SMK agar jumlahnya sama dengan jumlah kursi SMP. Biro Pusat Statistik mencatat angka partisipasi siswa SMA di Indonesia pada 2013 baru mencapai 63,84 persen. Angka partisipasi siswa SMA di Jawa Barat baru mencapai 59,98 persen, sementara angka partisipasi siswa SMP 89,4 persen serta siswa SD 98,85 persen.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013 mencatat jumlah siswa SMA negeri dan swasta di Jawa Barat 554.662 orang. Adapun siswa SMK negeri dan swasta 801.985 orang.
AHMAD FIKRI