TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School, yakni Agun Iskandar dan Virgiawan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan mendengarkan kesaksian korban AK, 6 tahun.
Pengacara kedua terdakwa, Mada Mardanus, mengatakan AK akan dihadirkan dalam sidang dengan teleconference. "Karena alasan tertentu, jadi harus menggunakan teknologi tersebut," ujarnya pada Rabu, 5 November 2014. (Ikuti perkembangan kasus JIS di sini)
Pada sidang yang dihelat 8 Oktober lalu, AK sempat hadir menggunakan kostum superhero Spider-Man. Agendanya saat itu adalah mendengarkan pandangan saksi ahli, yaitu Seto Mulyadi.
AK sempat memberikan kesaksian dengan didampingi orang tuanya. Namun, di tengah sidang, dia mengaku tidak kuat.
Kasus kekerasan seksual di JIS muncul pada April lalu, setelah salah satu orang tua siswa melapor ke polisi bahwa anaknya disodomi.
Polisi menetapkan enam petugas kebersihan di JIS sebagai tersangka. Mereka adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin, Afrischa Setyani, dan Azwar--meninggal dunia karena menenggak cairan pembersih toilet.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler
3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Menteri ESDM Copot Dirjen Migas
Balas Dendam, Ayah Jepit Penis Pemerkosa Anaknya
Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000