TEMPO.CO, Jakarta - Setelah seminggu menjalankan tugas sebagai pejabat negara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku belum menyetorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Mantan pengusaha bidang penerbangan dan perikanan ini mengaku belum ada waktu menyerahkan daftar tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Mantan Suami Susi Kewalahan Diwawancarai Media)
"Belum, belum ada waktu. Diganggu terus sama kalian," kata Susi terkekeh sambil memasuki ruang kerjanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, 4 November 2014. (Baca: Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi)
Deputi Penindakan Johan Budi S.P. mengatakan belum satu pun menteri Kabinet Kerja menyerahkan LHKPN. Menurut dia, pasca-pelantikan 27 Oktober lalu, beberapa menteri yang dilantik sempat menanyakan soal pelaporan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun yang menyerahkan ke KPK.
Johan menuturkan KPK memberi tenggat waktu tiga bulan ke depan untuk para menteri menyerahkan data kekayaannya. "Kalau tidak, saya akan surati," ujar Johan. (Baca: Susi Pilih Pulang Kampung Bila Terhambat Birokrasi)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menetapkan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE