TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengancam akan menutup tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang terletak di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Ia menilai tempat penampungan tersebut tak sesuai standar dan aturan.
Hanif melakukan inspeksi mendadak ke rumah penampungan TKI ilegal milik Elkari Makmur Sentosa. Ia didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muchtar Luthfie. Di sana, Hanif menemukan 43 calon TKI dalam kondisi buruk. “Ini tidak benar! Tidak sesuai dengan standar aturan,” kata Hanif di Jakarta, Rabu, 5 November 2014. (Baca juga: Jenazah TKI Korban Pembunuhan Segera Dipulangkan)
Ia merujuk pada Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2005 tentang Standardisasi Penampungan TKI. Rumah penampungan TKI yang diperiksa Hanif berlantai dua. Di sana, para calon TKI itu belajar, makan, dan tidur di sebuah ruangan yang berukuran 4 x 3 meter. Mereka hanya disediakan kasur busa tipis untuk tidur bersesakan. Rumah penampungan itu juga hanya menyediakan satu kamar mandi. (Baca juga: Teman: Jessie Pembantu Rumah Tangga)
Menurut pengakuan para calon TKI, mereka dijanjikan untuk disalurkan ke Malaysia dan Singapura. Sebagian besar berasal dari Cirebon, Jawa Barat, dan sudah berada di penampungan selama satu hingga tiga bulan.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Terpopuler