TEMPO.CO , Kupang: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Januari hingga November 2014 telah menyidangkan 101 kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah itu. "Jumlah kasus korupsi (yang disidangkan) tahun 2014 ini mengalami peningkatan," kata Penitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang, Ande Benu kepada wartawan, Rabu, 5 November 2014.
Menurut Andre, pada 2011 Tipikor Kupang hanya menangani 38 kasus. Sedangkan pada 2012 sebanyak 32 kasus, 2013 naik menjadi 73 kasus, dan 2014 mencapai 101 kasus. (Baca juga: Lima Bupati di NTT Tersangkut Kasus Korupsi)
Andre mengatakan ratusan kasus itu berasal dari 21 kabupaten/kota yang melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang. "Hanya satu kabupaten yang belum melimpahkan kasus dugaan korupsi, yakni Sabu Raijua," katanya.
Dari 101 kasus itu, sebagian telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Sedangkan sisanya masih disidang. Berbagai kalangan telah menjalani persidangan di Tipikor Kupang, mulai dari mantan bupati hingga mantan penjabat daerah.
Mantan kepala daerah yang pernah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang 2014 ini, yakni mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe. Adoe terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
YOHANES SEO
Berita lain:
Sumarti Kirim Rp 180 Juta ke Ibu Sebelum Dibunuh
Usir Pesawat Asing, Berapa Biaya Operasional Sukhoi?
Jokowi Gandeng 20 Investor Infrastruktur