TEMPO.CO, Bandung - Dedeh Uum Fatimah, ibu yang didakwa membunuh anak kandungnya, Aisyah Fanny, akhirnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 November 2014. Saat sidang, Dedeh sempat histeris dan lari meninggalkan ruang sidang.
Pantauan Tempo di lokasi sidang, Dedeh awalnya dibawa dari ruang tahanan menuju ruang sidang utama Pangadilan Bale Bandung menjelang tengah hari tadi. Namun di pintu masuk ruang sidang, Dedeh mendadak menjerit-jerit histeris. Dia menolak menjalani sidang dengan alasan takut diliput wartawan.
"Enggak mau, enggak mau ada wartawan. Saya takut, enggak mau diliput," Dedeh menjerit. Padahal, yang meriung di dekat ruang sidang mayoritas adalah keluarga terdakwa kasus lain dan para pihak yang tengah menunggu giliran sidang. Tak ada wartawan yang sibuk menyorot Dedeh.
Dedeh lalu menangis. Setelah itu, ia ditenangkan oleh suaminya, Kasito, dan satu-dua kerabat. Tempat sidang lalu dipindahkan ke ruangan lain yang lebih kecil dan sepi. Dedeh akhirnya bersedia duduk di kursi terdakwa. Ketua majelis hakim Jonlar Purba akhirnya membuka sidang dan membacakan pembuka amar putusan.
Namun tak terlalu lama, yaitu selang 15 menit saat hakim anggota mulai membacakan bagian amar tentang fakta persidangan, Dedeh kembali gelisah di kursi terdakwa dan sesekali celingukan menoleh ke belakang ke arah kursi pengunjung yang diisi Kasito dan dua kerabat serta Tempo yang duduk di lantai.
Tiba-tiba saja, Dedeh beranjak dari kursi dan berlari ke arah pintu keluar ruangan sambil menangis dan menolak melanjutkan persidangan. Sidang pun terhenti. Untunglah Kasito dan kerabat sigap menghentikan dan membujuk Dedeh untuk kembali duduk di kursi terdakwa.
Dengan persetujuan jaksa penuntut, Herli, dan penasehat hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, hakim Jonlar akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan langsung membacakan bagian vonis majelis terhadap Dedeh. (Baca:Ibu Ini Temui Polisi Setelah Bunuh Dua Anaknya)
Hakim menyatakan Dedeh terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak seperti diatur Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, Dedeh Uum Fatimah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian anak yang dilakukan orang tua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 72 juta subsider kurungan satu bulan," ujar Jonlar.(Baca:Ibu Pembunuh Anak Terancam Hukuman Mati)
Setelah itu, kepada terdakwa Jonlar menjelaskan bahwa Dedeh divonis hanya 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Sidang lalu ditutup dan Dedeh dibawa kembali ke ruang tahanan Pengadilan. Majelis lalu melanjutkan persidangan untuk kasus dan terdakwa berbeda.
Penasehat hukum Dedeh, Dadang, mengatakan putusan majelis tak sesuai dengan nota pembelaan dia yang meminta agar Dedeh cukup divonis rehabilitasi di rumah sakit jiwa. Namun, ia juga menilai putusan majelis sangat bijaksana. (Baca:Ibu Pembunuh Balita Tak Ingin Anaknya Hidup Miskin)
Kasus pembunuhan yang dilakukan Dedeh terjadi pada Selasa dinihari, 11 Maret 2014, di rumah Dedeh di Gang Karya Bakti Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dari keterangan para saksi, pada dinihari pukul 03.30 WIB, Dedeh memasukkan kedua anaknya, yakni Aisyah dan Fahrul, ke dalam tong berisi air di lantai dua rumah. Akibatnya, Aisyah, 2,5 tahun, tewas tenggelam. Sedangkan Fahrul, 10 tahun, berhasil menyelamatkan diri dan ditolong keluarga.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Sidak Penampungan TKI, Menteri Hanif Lompat Pagar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal