Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artha Meris Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Editor

Anton William

image-gnews
Artha Meris Simbolon bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 November 2014. ANTARA/Wahyu Putro
Artha Meris Simbolon bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 November 2014. ANTARA/Wahyu Putro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Artha Meris Simbolon akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Kamis, 6 November 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan tuntutan hukuman pidana untuk Artha Meris kepada majelis hakim. Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Artha Meris didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap bekas Kepala SKK Migas sebesar US$ 522,5 ribu untuk menurunkan harga formula gas yang dapat merugikan negara. Namun, Artha Meris pada persidangan pemeriksaan terdakwa Jumat pekan lalu menyangkal telah menyuap Rudi.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Irene Putrie sanksi terhadap keterangan yang diberikan Artha Meris. "Itu (penyangkalan) hanya menyakiti diri sendiri," ujarnya. Jaksa mengatakan memiliki cukup bukti. Pun, ahli sudah disiapkan jaksa untuk membuktikan suara bos PT Kaltim Parna Industri dari bukti sadapan perbincangan teleponnya dengan salah satu petinggi SKK Migas, Popi A. Nafiz. (Baca juga: Artha Meris Didakwa Menyuap US$ 522 Ribu ke Rudi)

Karena perbuatannya menyuap pejabat negara, Artha Meris terancam terjerat pasal tindak pidana korupsi. Hukuman maksimal yang mengancam dirinya adalah hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 200 juta sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 (A). (Foto slide: Artha Meris Jalani Sidang Perdana Suap SKK Migas)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua terdakwa lain, Rudi Rubiandini beserta pelatih golfnya Deviardi, sudah terlebih dahulu divonis atas kasus yang sama. Rudi sudah divonis 7 tahun penjara, sedangkan Deviardi dibui 4,5 tahun. (Baca juga: Artha Meris Bantah Suap Mantan Bos SKK Migas)

ANDI RUSLI

Terpopuler:
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Blusukan ke Bandara, Apa Saja Temuan Jonan?
Kisah Jokowi dan Gulai Kepala Kakap

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 12 Juli 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.


Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta


SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.


SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara (tengah) berbincang dengan General Manager PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 Ahmad Miftah (ketiga kiri) usai prosesi Tajak Sumur KRG PA-1 di Desa Rambang Senuling, Kec Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat 31 Desember 2022. Sumur KRG PA-1 merupakan satu dari lima sumur perdana yg ditajak atau dibor pada hari pertama tahun 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.


Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.


Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

Sekitar 400 praktisi facility management dari berbagai sektor termasuk dari sektor industri hulu Migas menghadiri kegiatan 'Facility Management Forum (FM Forum) 2019'. Kegiatan yang bertemakan 'FM Transformation in the Digital Era' di hotel Santika Premiere Bandara, Palembang Sumatera Selatan, dibuka langsung oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Rabu, 13 November 2019. PARLIZA HENDRAWAN
SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.


Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (depan) dan rombongan meninggalkan terminal seusai meninjau proses lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. PT. Pertamina (Persero) melaksanakan lifting perdana minyak mentah jenis Sumatran Light Crude dan Duri Crude milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dihasilkan dari Blok Rokan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.


Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Pekerja melintasi area Kilang Donggi Senoro di Desa Uso, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, 22 Oktober 2016. Kilang LNG Donggi Senoro berkapasitas dua juta ton per tahun, yang diperoleh dari pasokan gas PT PHE Tomori dan PT Medco Energi Internasional Tbk yang mengelola lapangan gas di Blok Senoro-Toili dan PT Pertamina EP wilayah Matindok. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.


Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Ilustrasi penggerbekan polisi.TEMPO/Amston Probel
Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.