TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud Md., mengatakan proses hukum yang dikenakan kepada Brama Japon Janua adalah hal yang wajar. Sebab, polisi memang harus mengusut kasus itu, karena ada yang melaporkan. "Itu kewajiban polisi untuk mengusut tuntas penghinaan lewat media sosial," kata Mahfud, Kamis, 6 November 2014.
Mahfud menilai masyarakat saat ini semakin liar dalam mengomentari seseorang di media sosial. Hal ini terbukti dengan munculnya kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 dan Arsyad, yang menghina Jokowi. "Para pelaku tidak beradab karena seenaknya memuat gambar-gambar tidak senonoh," ujar Mahfud.
Munculnya gambar dan kalimat yang menghina Prabowo di media sosial mulai marak saat Prabowo mencalonkan diri sebagai presiden. Meski demikian, Prabowo tak pernah melaporkan hal tersebut kepada polisi. Sebab, semestinya polisi bertindak sendiri dalam kaitan dengan pelanggaran UU ITE, tanpa harus mendapat laporan masyarakat.
Bahkan Mahfud sendiri pernah mendapat hinaan dan ejekan yang dilakukan lewat media sosial. Tapi Mahfud tidak pernah menanggapi hinaan itu. "Enggak usah dipikirkan, karena masih banyak hal lain yang perlu dipikirkan," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, adanya foto berisi hinaan terhadap pejabat negara, termasuk Presiden, membuktikan pengawasan polisi masih lemah. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terkesan belum serius dalam menangani hal tersebut.
Kendati demikian, Mahfud menilai wajar jika polisi dan pemerintah tak cepat menangani kasus pelanggaran UU ITE. Sebab, teknologi berkembang lebih pesat tanpa diketahui pemerintah dan polisi. "Teknologi telah mengecoh polisi dan pemerintah dalam mengambil tindakan."
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Brama Japon Janua, satpam di kantor badan usaha milik negara di Sidoarjo, Jawa Timur, karena menulis status Facebook yang menghina Prabowo. Saat proses pemilihan presiden tengah berlangsung, Brama, yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menulis dukungan kepada Presiden Jokowi (baca: Prabowo Maafkan Satpam Sidoarjo Penghinanya)
Namun "serangan" Brama terhadap Prabowo ternyata menjadi bumerang. Apalagi dia mengaku sebagai polisi. Sebab sebagai alat negara, polisi seharusnya bersikap netral. Karena itu, selain karena melanggar UU ITE, Bima ditangkap lantaran berpura-pura menjadi polisi. Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (baca: Penghina Prabowo Dibui, Gerindra Akan Investigasi)
PERSIANA GALIH
Berita lain:
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Kisah Jokowi dan Gulai Kepala Kakap