TEMPO.CO, Sidoarjo - Sulastri, ibu Brama Jupon Janua, terdakwa penghina calon presiden Prabowo Subianto di Facebook, memohon kepada mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu agar mau mengeluarkan anaknya dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dia ditahan sejak 6 Agustus lalu.
"Saya mohon maaf kepada Bapak Prabowo, saya juga mohon maaf kepada Bapak Brimob," kata Sulastri saat ditemui di warungnya di Jalan Medaeng, Kamis, 6 November 2014. (Baca berita sebelumnya: Sidang Penghina Prabowo Dilanjutkan)
Sulastri tidak menyangka perbuatan anaknya akan diperkarakan hingga dia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Saya bingung mau berbuat apa, karena kami orang tidak mampu," ujar perempuan lugu itu dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Sulastri, meski Prabowo sudah memaafkan ulah anaknya, pihak pelapor, yaitu Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, tidak mencabut laporan, sehingga proses hukum terhadap Brama jalan terus. "Saya sudah pernah minta maaf kepada Kepala Satuan Brimob Polda Jatim," kata Sulastri.
Selama anaknya menjalani proses hukum, tak banyak yang bisa dilakukan Sulastri selain berdoa. Ia berharap pelapor mau memaafkan anaknya. "Saya sudah tua, sudah tidak bisa apa-apa lagi, hanya berdoa supaya Brama bisa cepat bebas," katanya. (Baca juga: Gerindra: Bebaskan Penghina Prabowo di Media Sosial)
Brama menghadapi hukum karena mengunggah status Facebook yang berbunyi: "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopassus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi Ya Allah karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden."
Dalam akun tersebut, Brama mengaku sebagai anggota Satuan Brimob Polda Jawa Timur dengan nama Bribda Candra Tanzil yang bertugas di Kompi 4 Detasemen A. Merasa namanya dicemarkan, Brimob Polda Jawa Timur membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (Baca juga: Prabowo Dihina, Mahfud: Serahkan kepada Polisi)
Dalam sidang dakwaan pada Senin, 3 November lalu, satpam di Pelabuhan Tanjung Perak itu disebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria kelahiran Sidoarjo itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Terpopuler:
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!