TEMPO.CO, Jakarta - mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md mengatakan proses hukum bagi tiga tersangka kasus pemerasan sekaligus administrator akun @TrioMacan2000, Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono, harus dilanjutkan. (Baca: Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000)
Alasannya, menurut Mahfud, cuitan berseri mereka seringkali merujuk kepada seseorang dan bersifat menyulut kemarahan orang yang dimaksud. "Cuitan mereka sangat 'panas', kalau tidak ada buktinya maka itu fitnah," kata Mahfud saat dihubungi, Selasa, 4 November 2014. (Baca: Pakar Ungkap Cara Polisi Telisik Akun @TM2000Back)
Mahfud menjelaskan, fitnah yang ditujukan bagi seseorang itu bersifat merugikan. Dalam kurun lebih panjang, twit berseri yang tak berlandaskan bukti dapat merusak reputasi orang tersebut secara permanen. (Baca: @TrioMacan2000 Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pencurian)
Untuk itu, Mahfud bertutur, kepolisian harus mengusut kasus tersebut dengan tuntas. Pengusutan tersebut bertujuan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang dikelola oleh @TrioMacan2000. (Baca: Raden Nuh Sempat Melawan Saat Ditangkap)
Edi, Raden, dan Hari, yang juga diduga menjadi administrator akun @TM2000Back, telah ditahan di Polda Metro Jaya. Edi diciduk di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 28 Oktober 2014, saat menerima uang Rp 50 juta dari seorang pejabat PT Telkom. Sedangkan Raden ditangkap di rumah kosnya, daerah Tebet, Ahad dinihari, 1 November 2014. Edi diduga adik Raden. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)
Nama Mahfud pernah menjadi topik cuit berseri @TrioMacan2000 pada pertengahan Juli 2013. Saat itu, akun tersebut memuji Mahfud yang dianggap punya kualitas dan layak menjadi sebagai pemimpin. (Baca juga: Raden Nuh TrioMacan2000 Pernah Jadi Kader Hanura)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
TrioMacan | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Dukung Persib Vs Arema, Ridwan Kamil Buka Baju
Tiga Perilaku Aneh Pembunuh Dua TKI Indonesia
KPK Endus Modus Baru Koruptor, Apa Saja?