TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memanggil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Pemanggilan itu terkait dengan laporan bahwa Suhajar Diantoro menerima suap US$ 10 ribu dari orang tua calon praja dari Kota Tanjungpinang pada Agustus 2014 di salah satu mal di Jakarta.
Menurut Tjahjo, kasus ini sudah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebelum mereka bergerak, kita harus clear juga," kata Tjahjo dalam rapat koordinasi bersama pejabat eselon I dan II di gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 6 November 2014. (Baca:SBY: Negara Hancur Jika Aparat Tak Punya Idealisme)
Tjahjo mengatakan mendapat laporan kasus ini via pesan pendek. Tjahjo meminta laporan itu dibuat tertulis agar bisa ditindaklanjuti. "Senin depan bisa dipanggil," kata Tjahjo. (Baca: Menteri Tjahjo Larang Depdagri Rapat di Hotel)
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, ihwal IPDN, mungkin akan ada kebijakan khusus. Namun hal itu belum menjadi prioritas Kementerian. "Bertahaplah, sekarang ingin membenahi soal transparansi anggaran dulu." (Baca: Menteri Tjahjo: 70 Persen Laporan Gubernur Keliru)
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Jembatan Selat Sunda Ancaman bagi Indonesia
Blusukan ke Bandara, Apa Saja Temuan Jonan?
Ryamizard Kecewa Denda Pesawat Asing Sedikit
Pembunuh Dua TKI Suka Seks Menyimpang