TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin para pemeluk kepercayaan tidak akan dipaksa untuk mengikuti agama yang diakui pemerintah saat membuat kartu tanda penduduk. Menurut Tjahjo, Indonesia bukan negara agama, sehingga semua aliran kepercayaan harus dihargai. Bahkan ia ingin semua aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam KTP.
"Kalau mau dikosongkan dulu, tidak masalah," kata Tjahjo setelah memimpin rapat koordinasi bersama pejabat eselon I dan II di gedung Kemendagri, Kamis, 6 November 2014. (Baca: Penganut Kepercayaan Tolak Pilih Agama)
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama; Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; para tokoh agama, dan organisasi masyarakat untuk mencari solusi hal tersebut. Apabila ingin mencantumkan semua aliran kepercayaan, harus mengubah Undang-Undang Administrasi Kependudukan. (Baca: 60 Aliran Kepercayaan di Jawa Tengah Musnah)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan hanya enam agama yang diakui negara. Hal tersebut juga berlaku untuk semua surat kependudukan. "Kalau data di Kemendagri, dicatat semua kepercayaan itu. Tapi, kalau untuk di KTP, hanya enam," ujarnya. (Baca: Gamawan: Pemeluk Kepercayaan Kan Tetap Beragama)
Tjahjo mengatakan ada orang yang selama ini merasa dipaksa untuk berpura-pura mengaku pemeluk agama tertentu supaya bisa dicatat di dalam KTP. "Kalau memang ingin protes, bisa, jangan sampai merasa dipaksa," tuturnya.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Gaya Ayang Jokowi Belanja di Makassar
Sidak Penampungan TKI, Menteri Hanif Lompat Pagar
Jokowi ke Sidrap, Kahiyang Borong Sirup Markisa
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita