TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menagih Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM, untuk segera menerbitkan aturan moratorium izin kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT). Semestinya, kata Susi, aturan itu diterbitkan pada hari ini. "Kalau janjinya dua hari, berarti hari ini Pak Yasonna seharusnya sudah tanda tangan," kata Susi saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 6 November 2014.
Susi melanjutkan, dirinya segera memberlakukan peraturan tersebut setelah diterbitkan. "Jangan lama-lama. Kalau hari ini keluar, besok juga bisa langsung diterapkan," katanya. (Baca: Menteri Susi Stop Izin Kapal Mulai Pekan Ini)
Menteri Susi sebelumnya menyatakan akan menghentikan izin kapal-kapal berukuran di atas 30 GT. Penghentian izin dilakukan lantaran pemerintah ingin menata ulang sektor perikanan. (Baca: Fakta-fakta Seputar Pencurian Ikan)
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, selama enam bulan mendatang, Kementerian tidak mengeluarkan izin baru untuk kapal ikan asing yang akan beroperasi di Indonesia. Moratorium juga berlaku bagi perpanjangan izin kapal ikan asing yang habis masa berlakunya.
Sjarief mengatakan moratorium berlaku pula bagi kapal-kapal yang nakal dan tak ikut aturan main. Misalnya untuk kapal yang menggunakan jaring yang tidak ramah lingkungan, menggunakan ABK asing, dan tidak mendaratkan hasilnya di pelabuhan yang ditetapkan di Indonesia. "Kalau itu terjadi, KKP akan menindak dan tidak memberikan izin," kata Sjarief.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Terpopuler
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Sidak Penampungan TKI, Menteri Hanif Lompat Pagar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal