TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut gembira rencana islah di Dewan Perwakilan Rakyat melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD--disingkat Undang-Undang MD3. "Pemerintah pasti menyambut baik islah ini," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 6 November 2014. (Baca: DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!)
Menurut JK, kisruh di Senayan sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah yang baik di antara kedua kubu yang berselisih. "Musyawarah yang adil itu menempatkan posisi partai-partai itu dalam posisi yang seimbang di parlemen," ujarnya. (Baca: Solusi Fadli Zon Soal DPR Tandingan)
Partai-partai pendukung mantan kandidat presiden Prabowo Subianto dan pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana menyepakati upaya penyelesaian kisruh dengan cara memperbaiki Undang-Undang MD3. "Mudah-mudahan pekan ini ada kesepakatan yang konkret," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Rio Patrice Capella kepada Tempo, Kamis, 6 November 2014. (Baca: Pimpinan DPR Terlibat Kasus Korupsi, KPK Bergerak)
Ketegangan di parlemen dipicu oleh penetapan keanggotaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan secara sepihak oleh pimpinan Dewan. Akibat penetapan tersebut, fraksi pendukung Prabowo menyapu bersih seluruh kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan. Fraksi pendukung Jokowi belakangan melayangkan mosi tidak percaya dan membentuk DPR tandingan.
PRIHANDOKO
Terpopuler:
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita