TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tidak memahami aturan perundangan yang berlaku terkait partai politik. "Menteri Hukum, kok, tidak paham hukum," kata Desmon saat dihubungi pada 7 November 2014.
Menurut Desmond, ada beberapa tindakan Menteri Laoly yang dianggap tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada. "Pertama itu tindakan dia yang memberikan pengesahan kepada salah satu kubu PPP di hari kedua dia jadi menteri," ujarnya. (Baca: Sahkan PPP Kubu Romy, Refly Kritik Menkumham)
Desmond menyindir tindakan Laoly yang pada awal menjabatnya mengakui salah satu kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan sedang mengalami kisruh. Laoly, seperti diberitakan, memberikan pengesahan kepada PPP kepengurusan kubu Romahurmuziy, yang sebelumnya menjadi sekretaris jenderal di partai itu.
Tindakan kedua, menurut Desmond, adalah saat Laoly enggan datang ke DPR atas panggilan Wakil Ketua DPR Fadly Zon. Fadly meminta Laoly datang terkait keputusannya memberi pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tadi. (Baca: Alasan Menteri Hukum Laoly Belum Lapor Kekayaan)
Pada 30 Oktober 2014 Laoly memang mengaku siap untuk datang ke DPR. Namun, kesiapannya itu diikuti dengan satu syarat. "(Asal) DPR yang sah," kata Laoly. Menurut Laoly, DPR yang sah benar-benar memiliki kekuatan hukum konstitusi yang paten.
Saat ini, karena kisruh yang berkepanjangan, DPR terbelah jadi dua. DPR sekarang terdiri atas DPR koalisi Prabowo dan DPR koalisi Jokowi.
Desmon menyayangkan pernyataan Laoly tentang sah tidaknya DPR. "Memang Anggota DPR sekarang ini tidak sah apa?"
MITRA TARIGAN
Terpopuler:
3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Pesawat Arab Saudi di Kupang Akhirnya Dilepas
Koalisi Prabowo Boikot Paripurna Kubu Jokowi