TEMPO.CO, Jakarta - Berkat laporan warga, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sukses membongkar 14 industri rumahan perakitan senjata api illegal di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
"Ini industri yang bisa merakit senjata maupun peluru sesuai aslinya. Bahkan, mereka bisa membuat airsoft gun jadi senjata api betulan,"ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius saat ditemui di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Polisi Telusuri Jaringan Cipacing Soal Mobil Amien )
Suhardi melanjutkan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terbongkar September lalu ini. Masing-masing berinisial Y, S, UM, YR, NES, serta PY dan KS. Berkas pemeriksaan mereka dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Suhardi mengatakan polisi membongkar jaringan ini melalui serangkaian tahap yang berlangsung dari 20 September sampai 12 Oktober 2014. Polisi menerjunkan intelijen untuk bertransaksi senjata dengan jaringan berusia setahun itu.
"Anggota kami melakukan transaksi dengan salah satu tersangka di Cipacing. Dalam transaksi, tersangka menawarkan senjata revolver rakitan dengan nilai Rp 4 juta," ujarnya. (Baca: Ini Kriteria Senapan Cipacing yang Diperbolehkan)
Suhardi menuturkan pihaknya belum sepenuhnya selesai membongkar jaringan ini. Sejauh ini, kata Suhardi, penyelidik menyimpulkan ada sejumlah bagian jaringan yang perlu diburu, sehingga jumlah tersangka mungkin bertambah.
"Kami pun masih menyelidiki jaringan ini jangkauannya sampai mana, mekanisme pemesanan bagaimana saja. Sejauh ini, yang kami temukan cakupan jaringannya hanya Indonesia dan mereka bisa memproduksi dua senjata tiap minggu," ujarnya. (Baca: Kimley Diketahui Bandar Senapan Angin Cipacing)
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang didominasi senjata api. Beberapa di antaranya adalah 3 pucuk revolver kaliber 38 spesial, 3 pistol Walther kaliber 32 ACP, 1 pucuk pistol Browning kaliber 9 mm, 1 Pocket Gun Colt kaliber 25 ACP, 1 pistol Sig Sauer kaliber 9mm, 1 Model Gun konversi kaliber 9mm, dan berbagai peluru serta alat perakit senjata.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
ISTMAN M.P.
Berita Terpopuler
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Gaya Ayang Jokowi Belanja di Makassar
Sidak Penampungan TKI, Menteri Hanif Lompat Pagar
Jokowi ke Sidrap, Kahiyang Borong Sirup Markisa
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita