TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para lurah dan camat atau pejabat eselon IV untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Maksudnya, untuk memberikan transparansi terhadap kekayaan pejabat publik.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah lurah dan camat dengan segera melakukan pelaporan hasil kekayaan. Lurah Tegal Parang Muhammad Djoemena mengatakan dia sudah melaksanakan perintah Ahok. "Saya sudah laporkan dua bulan lalu," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 7 November 2014.
Menurut dia, kebijakan tersebut memang penting dilakukan mengingat dirinya sebagai pejabat publik. "Warga juga harus mengetahui secara transparan yang kami miliki," ujarnya.
Lurah Pasar Minggu Satia pun mengaku sudah melaporkan juga harta kekayaannya. "Itu kan sudah perintah. Jadi kami ikuti," kata dia. Dia mengaku sudah melaporkan kekayaannya sejak bulan Juni 2014 lalu. Dia tak mempersoalkan masalah pelaporan ini meskipun dirinya hanya pejabat eselon IV.
"Sekarang kan Pemda sedang bersih-bersih. Kami enggak keberatan karena kesejahteraan kami sudah dipikirkan juga." Hal ini terkait dengan rencana Ahok yang akan memberikan tunjangan berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran pegawainya pada tahun 2015 mendatang.