TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelesaikan perancangan enam peraturan pada 2014. Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK, Noor Rachman, mengatakan aturan tersebut dapat meningkatkan kinerja investasi, khususnya reksa dana. "Kami berharap segera selesai, karena penting bagi pertumbuhan reksa dana," katanya, Jumat, 7 November 2014.
Empat dari enam aturan baru itu yakni Laporan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri, dan Pemasaran Produk Reksa Dana Asing. (Baca: Industri Keuangan Nonbank Diprediksi Terus Moncer )
OJK juga merampungkan lima revisi regulasi perihal perusahaan investasi, yakni Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Fungsi-fungsi Manajer Investasi, Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi, serta Pendaftaran dan Perilaku Agen Penjualan Efek Reksa Dana.
Bagi OJK, membuat regulasi tbukan hanya soal meningkatkan kemudahan. "Jangan sampai menghilangkan prinsip dasar pengelolaan," ujar Noor. (Baca juga: Baru 17,8 Persen Penduduk RI Paham Asuransi).
Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia, Denny Thaher, juga berharap OJK dapat segera menyelesaikan pembahasan regulasi yang menopang kinerja reksa dana. Denny mengungkapkan, dana kelolaan sampai dengan November 2014 berada pada kisaran Rp 217 triliun. Pada Desember 2013, kata dia, dana kelolaan reksa dana sebesar Rp 190 triliun. "Merujuk pada hal itu, jumlah dana kelolaan tumbuh 14 persen," katanya.
DINI PRAMITA
Berita Terpopuler
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik