Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Status Uang Satar dan PT Telkom Versi TrioMacan  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Raden Nuh, admin akun Twitter @TrioMacan2000. Istimewa
Raden Nuh, admin akun Twitter @TrioMacan2000. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, mengakui menerima sejumlah uang dari PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Namun, uang itu bukan Rp358 juta, melainkan hanya Rp325 juta. (Baca: Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita)

"Uang itu diberikan di restoran Larazeta pada 13 Oktober 2014 sebesar Rp275 juta dan 16 Oktober 2014 sebanyak Rp50 juta," kata Kuasa Hukum Raden Nuh, Junaidi kepada Tempo di Jakarta, Rabu malam, 5 November 2014. Melalui Junaidi, Nuh menjelaskan bahwa uang itu bagian dari komitmen dan kewajiban Abdul Satar sebagai pendiri asatunews.com. (Baca: Kapolri Sindir TrioMacan Tak Gentleman)

Abdul Satar sebagai penginisiasi pendirian media asatunews.com pada Juni 2013 itu memiliki 51 persen saham media asatu bersama Wahyu Sakti Trenggono. "Sisanya 35 persen saham milik Raden Nuh dan 14 persen milik Hari Koeshardjono," ujarnya. Abdul Satar juga yang mengajak PT Telkom untuk beriklan di asatunews.com. "Biaya sewa kantor di Tebet sebesar 1,5 miliar juga dibayar oleh Satar," kata dia. (Baca: TrioMacan Bilang Korbannya 2 Orang, Polisi: Apa Iya?)

Namun, pada Mei 2014, keuangan asatunews mulai merosot. Tak ada iklan di media tersebut. Sementara, gaji pegawai harus dibayarkan. "RN dan Edi kemudian berkomunikasi dengan Satar, karena dia punya kewajiban. Kepada Satar, RN dan Edi bilang, 'bagaimana ini, kalau begini terus media kita bisa mati'," kata Junaidi seperti yang ditirukan Nuh. Satar kemudian memberikan uang Rp325 juta untuk pembayaran gaji karyawan. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 Kena Pasal Pencucian Uang)

"Tapi, ini kok malah dibilang pemerasan?" ujarnya. Adapun terkait tudingan pemerasan melalui foto-foto Satar yang disandingkan dengan wanita yang diupload oleh akun DenJaka, @berantas3, Nuh tak mengetahuinya. "Pak RN tak tahu akun itu, itu akun orang bukan punya dia. Itu yang dia sampaikan ke saya," kata Junaidi. (Baca: @TrioMacan2000 Ditangkap, Ahok: Biar, Biar Kapok!)

Selanjutnya: Penjelasan terkait uang PT Telkom

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

16 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

13 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Didesak untuk Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Apa Tanggapan Polri?

20 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didesak untuk Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Apa Tanggapan Polri?

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Polri menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.


Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

22 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

Penasihat hukum yakin eksepsi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo beserta tim hukum akan diterima majelis hakim.