TEMPO.CO, Jakarta- Raden Nuh menyampaikan permintaan khusus dari balik tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Edi Junaidi, Raden mendesak KPK untuk membongkar dugaan korupsi akuisisi 13,7 persen PT Tower Bersama Grup (TBIG) oleh PT Telekomunikasi Indonesia. "Kami mendesak KPK usut kasus tersebut," kata Raden Nuh seperti yang ditirukan Junaidi di depan wartawan, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Proposal Ditolak Jokowi, @Triomacan2000 Memfitnah)
Raden yang merupakan pendiri media online Asatunews.com dan akun Twitter @TM2000Back merasa haknya untuk membongkar kasus tersebut dibungkam. Ia menyatakan, pelaku pembungkaman yaitu rekanan TBIG dan PT Telkom, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono. Satar dan Trenggono sekaligus pemilik saham di Asatunews.com. (Baca: Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita)
Sejak awal Oktober 2014, Asatunews.com dan akun Twitter @TM2000Back rajin memuat informasi dugaan pelanggaran hukum PT Telkom. Tak lama setelah itu, salah satu admin twitter itu, Edi Saputra ditangkap polisi karena diduga memalak bos PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes dilaporkan mengompas bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Satar diminta menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp300 juta secara bertahap. (Baca: Raden Nuh Sempat Melawan Saat Ditangkap)
Junaidi mengatakan, Raden mendesak KPK karena merasa dianiaya ketika hendak membongkar kasus tersebut. Rencananya, tim kuasa hukum juga melaporkan kasus korupsi ini ke Kompolnas, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
PUTRI ADITYOWATI
Baca berita lainnya:
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi
Dibilang Makan Gaji Buta, Fadli Zon Tantang Ruhut