TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, menyatakan dia sudah tak aktif lagi dalam akun Twitter yang kini menjadi @TM2000Back. Hal itu dia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Junaidi. Nuh mengatakan hanya sampai 2011 dia mengelola akun tersebut.
"Tahun 2012 sudah setop karena Pak RN fokus ke bisnis media," kata Junaidi kepada Tempo, Sabtu, 8 November 2014.
RN pun menyatakan tak pernah melakukan cuitan terkait kasus korupsi AY, bos PT Telkom. "Dia mungkin tahu kasus itu, tapi dia bilang ke saya tidak mencuitkan itu karena sudah tak aktif di akun itu," ujarnya. (Baca:Status Uang Satar dan PT Telkom Versi TrioMacan)
Namun, Nuh tak menyebut siapa yang kini menjadi admin akun @TM2000Back. "Pak RN hanya bilang banyak yang menjadi akunnya, tapi yang pasti dia sudah tidak aktif di akun itu."
Adapun Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono bukan pengelola akun @TrioMacan2000 atau @TM2000Back. "Banyak yang bilang ES dan HK juga pemegang akun TM 2000, padahal tidak," ujarnya. Hari Koes merupakan pekerja di media asatunews.com. "Kalau ES itu legal staf di asatunews. ES juga merupakan Jaringan Advokat Publik yang kantornya menumpang di asatunews," kata Junaidi.
Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono ditahan di Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes dilaporkan atas pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan tersangka Edi dijerat undang-undang terkiat pencemaran nama baik dan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Itu baru sementara karena masih penyelidikan. Bisa jadi nanti dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Duha kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 November 2014.
Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenai undang-undang yang sama, tapi ditambah pasal tindak pidana pencucian uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.
Raden Nuh dikenai UU TPPU karena dia mengakui bahwa ia menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar. "Dia ngakunya uang itu buat gaji karyawan (asatunews.com) karena ada kerja sama antara media asatunews.com dengan AS (Abdul Satar)," kata Duha.
AFRILIA SURYANI
Berita Terpopuler
Rani, Manajer Cantik yang Banyak Kenal Pembalap
Pembunuh Manajer Cantik Terkenal Ugal-ugalan
Dari Tahanan, @TrioMacan2000 Teriak Bongkar Telkom
Status Uang Satar dan PT Telkom Versi TrioMacan