TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, menolak dilakukannya pemilihan ulang susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang sudah disahkan. Sebab, menurut dia, tidak ada dasar hukum dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPR, DPRD (UU MD3) maupun tata tertib DPR yang menyebutkan proses itu. (Baca: Dibilang Makan Gaji Buta, Fadli Zon Tantang Ruhut)
"Coba tunjukkan satu pasal yang membolehkan kocok ulang, tunjukkan. Kalau ada dasarnya kami laksanakan. Kami harus taat Undang-Undang yang ada saja, dong. Jangan ngomong tapi gak ada dasarnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat, 7 November 2014.
Fahri mengatakan kocok ulang pimpinan AKD tidak dapat dilakukan sebelum ada UU yang mengaturnya. Kocok ulang, kata dia, dapat dilakukan setelah mengubah UU MD3 terlebih dahulu. Anggota DPR yang mewakili Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat ini mempertanyakan kubu Jokowi yang menyatakan revisi UU MD3 mungkin akan selesai dua bulan lagi. "Mana revisinya dan bagaimana isinya? Jangan suruh pimpinan DPR untuk menabrak UU," katanya. (Baca: DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!)
Sebelumnya, pada Kamis, 6 November 2014, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Rio Patrice Capella mengatakan fraksi-fraksi pendukung Prabowo dan Jokowi di DPR telah melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan dualisme DPR dengan cara merevisi UU MD3.
Di antara hasil pembicaraan itu, yakni menyepakati sejumlah solusi untuk mengakomodasi keterwakilan fraksi Jokowi di kursi pimpinan AKD, seperti mengubah formasi wakil pimpinan komisi dari tiga menjadi empat orang. "Revisi itu mungkin baru bisa selesai dua bulan lagi dan semua pimpinan komisi akan dikocok ulang," katanya. (Baca: Solusi Fadli Zon Soal DPR Tandingan)
Menurut Fahri, revisi UU MD3 harus melalui prosedur. DPR harus memulainya dari bawah, kata dia, kubu Jokowi harus menyerahkan nama-nama AKD terlebih dahulu untuk disahkan di rapat paripurna. "Tidak bisa dari atas bos. Dari AKD-lah kami bergerak."
AKD terbentuk, Badan Legislasi terbentuk, lalu rapat dengan menteri hukum dan HAM, bikin program legislasi nasional, terbentuk panitia khusus, ke komisi, komisi lalu terbentuk panitia kerja, selanjutnya ada pembicaraan di tigkat 1 dan tingkat 2, seterusnya.
"Kewajiban masuk AKD itu kewajiban setiap anggota DPR. Anda anggota DPR, tapi Anda gak masuk AKD, ya Anda melanggar hukum. Jadi, jangan dibalik-balik bahwa kami yang melanggar hukum," ujar Fahri.
Fahri memberikan jaminan bahwa proses merevisi UU MD3 nanti akan berjalan lancar jika kubu Jokowi mau saling percaya dengan kubu Prabowo. "Sudah bagus itu pertemuannya, ya kami ini orang dewasalah, jangan kekanak-kanakan. Mari bangun bersama-sama, kasihan Pak Jokowi sedang banyak masalah ini," katanya.
RIDHO JUN PRASETYO
Baca berita lainnya:
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi
Dibilang Makan Gaji Buta, Fadli Zon Tantang Ruhut
Duta Besar Ini Kesengsem dengan Menteri Susi
A