TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz yakin bisa meyakinkan pengadilan agar mematahkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy.
PPP Kubu Djan Faridz menggugat Surat Keputusan Menteri Laoly bernomor M. HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Surat itu mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang memilih M. Romahurmuziy sebagai ketua umum. (Baca: Lulung Dipecat, PPP Isyaratkan Dukung Ahok)
“Kami yakin menang karena punya dasar hukum yang jelas,” ujar Djan kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Kamis malam, 6 November 2014. Djan Faridz membeberkan alasan optimismenya atas gugatan yang dilayangkan pada 29 Oktober 2014 itu.
1. Sarat kepentingan politik
Djan Faridz menilai Menteri Laoly telah bertindak sewenang-wenang dalam mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar di Surabaya. "Keputusan ini sangat tergesa-gesa," kata Djan. Djan menuding Laoly punya kepentingan politik di balik penetapan itu. Apalagi keputusan itu dibuat saat Yasonna baru sehari menjabat menteri.
Selanjutnya: Saling bertentangan