TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi menyayangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang belum menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung, Tanah Karo, Sumatra Utara. "Dia gagal memenuhi perintah Presiden Joko Widodo," katanya di Jakarta, Sabtu, 8 November 2014. (Baca: Jokowi Datang, Pengungsi Sinabung Terhibur)
Elfian menjelaskan surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.482/Menhut-II/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 bukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Surat itu hanya surat balasan biasa untuk merespons permohonan Bupati Karo dan bukan izin pinjam pakai kawasan hutan. "Yang diminta izin, kok, yang diterbitkan surat," kata Elfian. Surat itu sama sekali tidak bisa menjadi dasar legalitas untuk membuka kawasan hutan untuk relokasi korban Sinabung. Dia berharap Presiden Jokowi mengingatkan Siti Nurbaya.
Dalam kunjungannya ke lokasi bencana erupsi Gunung Sinabung akhir Oktober 2014, Presiden Jokowi memerintahkan Siti menerbitkan izin pinjam pakai hutan untuk pembuatan akses jalan. Izin itu diperlukan karena proses relokasi pengungsi terganjal izin dari Kementerian Kehutanan. Akses jalan menuju tempat relokasi itu melintasi kawasan hutan. Menteri Siti meminta petugas kehutanan dan pemerintah daerah melarang jika ada orang yang mulai merambah hutan.
"Itu kawasan hutan yang harus dijaga konservasinya," kata Siti kepada media ketika mengunjungi Kabupaten Karo. Menurut Siti, izin diberikan karena warga sangat membutuhkan. Dia menjamin izin pinjam pakai kawasan hutan ini tidak akan menjadi preseden. Pemberian izin, ujar politikus Partai NasDem itu, harus dilihat kasus per kasus sesuai kondisi di lapangan.
UNTUNG WIDYANTO
Baca yang Terpopuler:
Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya
Gereja Yesus Buka Kisruh Nikah Jessica Iskandar
Heboh Kelanjutan Film AADC, Reuni Cinta dan Rangga