TEMPO.CO, Sidoarjo - Kuasa hukum beserta keluarga, Moch. Imran Zainuddin, 25 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang tewas di dalam tahanan Markas Kepolisian Sektor Sukodono, siang ini akan melaporkan kasus penganiayaan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Keluarga almarhum Imran tidak percaya kepada penyidik Kepolisian Resor Sidoarjo yang belum menemukan kejelasan tentang kematian Imran. "Kami tidak percaya kepada penyidik, makanya nanti pukul 13.00 WIB kami akan melaporkan ke Komnas HAM," kata kuasa hukum keluarga Imran, Mohammad Sholeh, saat ditemui di rumah keluarga almarhum Imran, Senin, 10 November 2014.
Rasa ketidakpercayaan warga kepada polisi muncul karena penganiayaan kepada Imran ini diduga dilakukan oleh aparat Polsek Sukodono. Dengan demikian, tidak masuk akal jika polisi sendiri yang menyelidikinya. "Pasti jeruk makan jeruk!" ujar Sholeh.
Selain itu, pernah ada kasus yang direkayasa oleh Polres Sidoarjo beberapa waktu lalu, sehingga menjadi alasan tersendiri untuk merasa ragu kepada penyidik Polres. "Setidaknya dua alasan itulah yang mendorong kami untuk melaporkan," katanya.
Demi mencegah rekayasa, kata dia, maka pihaknya melaporkan kepada Komnas HAM dengan harapan ada tim pencari fakta independen yang didelegasikan untuk menyelidiki kasus ini. Dengan demikian, dapat ditemukan kesimpulan kasus ini secara independen dan universal tanpa terkontaminasi oleh beberapa oknum. "Hasil dari tim pencari fakta inilah diharapkan dikombinasikan dengan hasil penyelidikan polisi," ujarnya.
Ada empat orang yang akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut, yaitu ketua kuasa hukum Mohammad Sholeh, anggota kuasa hukum Abdul Ghani, ibu korban, serta Kepala Desa Kebonagung Mohammad Awaluddin. Mereka akan berangkat dari Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 09.30 dan melapor ke Komnas HAM sekitar pukul 13.00.
Sebelumnya, Moch. Imran Zainuddin, 25 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ditemukan meninggal dunia di dalam tahanan Mapolsek Sukodono pada 1 November 2014. Imran diduga menjadi korban salah tangkap dan mendapat penganiayaan oleh petugas Kepolisian yang mengamankan tawuran antar-penonton saat konser musik dangdut Monata di lapangan dekat rumah korban. Keesokan harinya, setelah meninggal, Imran ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjadi provokator dalam tawuran tersebut.
MOHAMMMAD SYARRAFAH
Baca juga:
Kalahkan ISIS, Irak Berhasil Rebut Kilang Minyak
Jokowi Janjikan Perizinan Mudah di APEC CEO Summit
Ribuan Massa FPI dan Buruh Demo pada Hari Pahlawan
KH Wahab Pendiri NU Dapat Gelar Pahlawan Nasional