TEMPO.CO, Tangerang - Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini menjalani hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, keluar dari tahanan. Antasari keluar dari selnya di Blok Laki-laki Dewasa, Lembaga Permusyawaratan Kelas I Tangerang, Banten, untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Pak Antasari sudah keluar pukul 09.00 dengan pengawalan Polri dan petugas LP. Seusai sidang, dia kembali ke LP," kata Kepala LP Kelas I Tangerang Dedi Handoko dihubungi Tempo, Senin, 10 November 2014.
Antasari menggugat perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang ini, Antasari menggugat RS Mayapada karena barang bukti berupa baju Nasrudin Zulkarnaen hilang. Paramedis di RS Mayapada merupakan petugas yang pertama kali mengetahui kondisi Nasrudin setelah ditembak pada 15 Maret 2009.
"Gugatan ini sebagai pintu masuk untuk menguak konspirasi adanya rekayasa dan kriminalisasi terhadap Antasari Azhar," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman. Hasil sidang tersebut, ujar Boyamin, akan dijadikan bukti baru (novum) dalam peninjauan kembali pada kasus pembunuhan Nasrudin.
AYU CIPTA
Topik terhangat:
APEC | TrioMacan | Kisruh DPR | Susi Pudjiastuti | Lulung Dipecat
Berita terpopuler lainnya:
Demi Anak Kecil, Mata Jokowi Tepercik Tinta
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi
Ini Isu Menteri Gobel Saat Temui Lima Menteri APEC