TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan selama ini banyak temuan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. (Baca: KPK Periksa Ketua MPR)
Menurut Busyro salah satu cara menekan korupsi sektor kehutanan adalah meningkatkan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan di sektor kehutanan. Dia berharap Presiden Joko Widodo segera merealisasikan nota kesepahaman tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan yang sudah ditandatangani 12 kementerian. (Baca: Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Jambi Bermasalah)
Busyro mengatakan, nota kesepahaman untuk menjaga kawasan hutan itu tak berjalan efektif lantaran masih belum jelasnya aturan mengenai penerbitan izin hak pengelolaan hutan. Tumpang tindih perizinan ini dinilai Busyro sebagai salah satu penyebab maraknya praktik korupsi di sektor kehutanan. (baca: Pemerintah Ancam Kepala Daerah yang Terbitkan Izin Hutan Baru)
Busyro mencatat potensi korupsi mencapai Rp 200 miliar untuk setiap izin hak pengelolaan hutan. "Jadi ke depan, fokus kami ialah pengetatan izin pengelolaan hutan,” ujar Busyro. Dia mengklaim selama setahun terakhir KPK berhasil mendorong pembenahan perizinan di bidang kehutanan hingga 59 persen. "Dan juga memperkuat pengawasan di level kepala daerah."
Selain soal perizinan, KPK juga fokus mengawasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan yang bermasalah. Selama ini dari 12 ribu izin usaha pertambangan, hampir 4 ribu bermasalah. "Kalau IUP-nya bermasalah, negara tidak memiliki pendapatan negara bukan pajak.” Busyro mengklaim setahun terakhir KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp22 triliun.
REZA ADITYA
Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Pramono: Sore Ini KMP dan KIH Tanda Tangani Kesepakatan
Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi
Jokowi Menjajal Kereta Api Paling Cepat di Dunia