TEMPO.CO, Bekasi - Bekas tunangan Zaskia Gotik, Hendrianto alias Vicky Prasetyo, ditahan penyidik Unit Harda Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bekasi Kota karena kasus pemalsuan surat. "Ditahan kemarin pukul 10.00 WIB (Ahad, 9 November 2014) karena sudah cukup bukti," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Senin, 10 November 2014.
Vicky langsung dijebloskan ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Sabtu sore, 8 November 2014. Siswo mengatakan kasus itu terkait dengan surat dua bidang tanah seluas 2.800 meter persegi di daerah Cipayung, Megamendung, Bogor. Adapun lokasi pemalsuan surat dan lainnya dilakukan di wilayah Kota Bekasi, yakni di kantor notaris di Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Vicky ditangkap polisi sesaat setelah keluar dari Lapas Bulak Kapal Bekasi, Sabtu lalu. Baru menghirup udara bebas beberapa menit, Tim Buser menyergapnya di sekitaran Lapas. Vicky pun digelandang ke Polresta Bekasi Kota untuk pemeriksaan. (Lihat: Baru Keluar Penjara, Vicky Prasetyo Ditangkap Lagi)
Siswo menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 dan 2, Pasal 263 ayat 1 dan 2, dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik dan Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu dan Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Siswo.
Sebelumnya, Vicky menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, setelah mendapat vonis dari Mahkamah Agung pada tahun 2012 terkait dengan kasus pemalsuan surat tanah. Namun pria yang memiliki nama asli Hendrianto bin Hermanto ini tidak menjalani hukuman dan sempat menjadi DPO. Vicky akhirnya ditahan pada tahun 2013. (Baca juga: Vicky Prasetyo Ditampar Kekasih Bulenya)
ADI WARSONO
Berita lain:
Demi Anak Kecil, Mata Jokowi Tepercik Tinta
Pramono: Sore Ini KMP dan KIH Tanda Tangani Kesepakatan
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina