TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka terkait dengan penggerebekan di Kampung Bahari, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. "Dari 38 orang yang ditangkap, sebagian besar sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Apollo Sinambela, Senin, 10 November 2014.
Namun Apollo tak menyebutkan jumlah pasti tersangka tersebut. Alasannya, semua masih dalam penyelidikan, baik yang sudah berstatus tersangka maupun yang belum (baca: Gerebek Narkoba di Warakas, 38 Orang Ditangkap).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Saputra Hasibuan mengatakan polisi harus memperketat pengawasan di lokasi kejadian. Tujuannya sebagai tindakan preventif sekaligus represif dari penyalahgunaan dan penyebaran narkoba. "Harus kami lakukan pengetatan agar dapat memberantas narkoba lebih baik lagi," ujar Edi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 300 gram, ekstasi 500 butir, dan ganja 2 kilogram. Selain itu, disita lima pucuk senjata api, peluru 25 butir, senapan angin, 40 golok, dan celurit.
Alat isap sabu atau bong sebanyak 39 buah juga ditemukan beserta 14 timbangan, 6 insulin, 6 HT, 4 set closed circuit television (CCTV), uang tunai Rp 28,5 juta, 50 telepon genggam, 6 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.
"Sekarang kami kembangkan kasus ini dari rekaman CCTV, siapa saja yang terlibat, apa ada hubungannya dengan yang lainnya," ujar Apollo (lihat: Kampung Bahari Masuk Zona Merah Kriminal).
DEWI SUCI RAHAYU
Berita lain:
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Pramono: Sore Ini KMP dan KIH Tanda Tangani Kesepakatan
Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi