TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, mengatakan tak hanya Presiden dan Wakil Presiden yang wajib memakai bahasa Indonesia dalam menyampaikan pidato kenegaraan di forum internasional. Kata dia, pejabat negara lainnya juga wajib menggunakan bahasa Indonesia di forum ini.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 28 mengamanatkan kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam menyampaikan pidato resmi kenegaraan di dalam dan luar negeri," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 10 November 2014. (Baca: Bahasa Inggris Jokowi Dipuji)
Sebelumnya, polemik penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional muncul saat Presiden Joko Widodo menghadiri forum chief executive officer (CEO) pada Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Beijing, Cina. Presiden lebih memilih memakai bahasa Inggris ketimbang bahasa Indonesia dalam menyampaikan presentasi, sama seperti pendahulunya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Hikmahanto, pejabat negara lainnya yang wajib menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional masih bisa diperdebatkan. Namun, kata dia, Ketua Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta wakil-wakilnya juga wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam menyampaikan pidato resmi kenegaraan di forum internasional. "Menteri juga termasuk dalam pejabat tinggi negara yang wajib menggunakan bahasa Indonesia," kata dia. (Baca: Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC)
Selain untuk mematuhi undang-undang, kata Hikmahanto, langkah tersebut juga sebagai bentuk kebanggaan terhadap bahasa nasional. Tapi faktanya, kata dia, belum banyak pejabat tinggi negara yang berani dan percaya diri menyampaikan pidato resmi kenegaraan di forum internasional memakai bahasa Indonesia. "Misalnya mantan Presiden SBY yang lebih suka memakai bahasa Inggris pada pelbagai kesempatan di forum internasional," kata dia. (Baca: Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia)
Menurut Hikmahanto, presiden, wapres, dan pejabat tinggi negara, tak perlu khawatir menggunakan bahasa nasional dalam menyampaikan pidato. Sebab, naskah pidato bisa diterjemahkan bersamaan dengan penyampaiannya di depan audiens. "Sidang Majelis Umum PBB pun mengizinkan pemimpin negara berpidato dalam bahasa nasionalnya dan diterjemahkan dalam lima bahasa resmi yang dipakai PBB," ujarnya.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah
Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC
Pesta Persib Juara Lumpuhkan Bandung