TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang dilakukan manajemen PT Berkah Karya Bersama terhadap Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia, yang kini bernama MNC TV.
Maka, Mahkamah Agung menguatkan kepemilikan saham Tutut di stasiun televisi yang kini bernama MNC TV itu dari sebelumnya dikuasai Hary Tanoesoedibjo. (Baca: Kubu Tutut: Perkarakan Hary Tanoe Bukan Politis)
"Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, membenarkan putusan tersebut, Selasa, 11 November 2014. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi."
Putusan peninjauan kembali itu bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh. (Baca: Sengketa TPI, Polisi Dalami Laporan Tutut)
"Menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama," demikian bunyi putusan seperti dilansir di situs Mahkamah Agung. (Baca: Hary Tanoe Diperkarakan, Saham MNC Langsung Jeblok)
Sebelumnya dalam kasasi pada Oktober tahun lalu, berdasarkan berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 Mahkamah mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah. Dengan demikian, putusan itu menyatakan keabsahan keputusan rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005.
Majelis hakim kasasi menyatakan, kepemilikan saham 75% saham TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Tutut.
Dalam rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005 diputuskan bahwa Direktur Utama Cipta Televisi adalah Dandy Rukmana sedangkan Muhammad Jarman menjabat direktur.
REZA ADITYA
Berita Lain:
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia