Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Idha Endri Divonis 8 Tahun Penjara  

image-gnews
AKBP Idha Endri Prastiono digiring ke ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 9 September 2014.  Idha di tangkap kepolisian Malaysia di Kuching, Malaysia. ANTARA/Muhammad Adimaja
AKBP Idha Endri Prastiono digiring ke ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 9 September 2014. Idha di tangkap kepolisian Malaysia di Kuching, Malaysia. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Mantan perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Idha Endri Prastiono, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Selasa, 11 November 2014. (Baca: AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara)

Ketua majelis hakim, Torowa Daeli, mengatakan Idha terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Idha terbukti menggelapkan mobil Mercedes Benz C200 milik tersangka bandar narkoba, Chiew Yem Khuan alias Aciu. Warga negara Malaysia itu ditangkap bersama Abdul Haris dan Lau Ting Hee alias Alau pada 2013.

Mobil bernomor polisi Malaysia QKW-5275 itu diganti dengan nomor polisi Jakarta B-800-SD oleh Idha Endri. Penguasaan mobil itu dilakukan saat Idha menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Narkotik Polda Kalbar. (Baca: Komisi Etik Rekomendasikan AKBP Idha Endri Dipecat)

Anggota majelis hakim, Elias Silalahi, mengatakan Idha memerintahkan anak buahnya mengambil mobil tanpa disertai surat penyitaan dan tanpa disetujui oleh Aciu selaku pemiliknya. “Terdakwa juga menguasai mobil tersebut untuk kepentingan diri sendiri,” katanya. (Baca: Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya)

Idha yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu juga memanipulasi berita acara pengembalian barang sitaan karena tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Sejumlah anak buah Idha ikut membantu tindak pidana ini. Mereka adalah Akmal Aziz Habibi, Dadang Sujatmiko, Natalius Martin, Darmawan, dan Raja Gultom.

Idha menyuruh Nurul Azmi membuat surat tanda pengembalian barang, namun mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada istri Aciu, Yvone. Tugas mengirimkan mobil dari Malaysia ke Jakarta dilakukan oleh Darmawan, meski menggunakan fotokopi STNK kendaraan lain, yang ditujukan kepada Hartono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim menilai perbuatan Idha berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, sebagai penegak hukum seharusnya Idha menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai sumpah jabatan, Namun dilanggarnya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Idha.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Juliantoro Hupatea. Namun Idha menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. Sedangkan jaksa Juliantoro menyatakan menerima putusan hakim.

ASEANTY PAHLEVI

Berita Terpopuler:
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Seorang Polisi di Blitar Diduga Lakukan Pencabulan

14 Juli 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Seorang Polisi di Blitar Diduga Lakukan Pencabulan

Seorang anggota Polsek Kesamben, Kabupaten Blitar diamankan kesatuannya setelah mencoba melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

5 Februari 2018

Pengunjung bersepeda di depan Wahana SnowBay Waterpark, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, 17 Desember 2015. Dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

Enam warga Korea Selatan yang pesta narkoba di Diskotek Golden Crown, kabarnya dibebaskan polisi setelah membayar Rp 1,6 miliar.