TEMPO.CO, Pontianak - Mantan perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Idha Endri Prastiono, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Selasa, 11 November 2014. (Baca: AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara)
Ketua majelis hakim, Torowa Daeli, mengatakan Idha terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Idha terbukti menggelapkan mobil Mercedes Benz C200 milik tersangka bandar narkoba, Chiew Yem Khuan alias Aciu. Warga negara Malaysia itu ditangkap bersama Abdul Haris dan Lau Ting Hee alias Alau pada 2013.
Mobil bernomor polisi Malaysia QKW-5275 itu diganti dengan nomor polisi Jakarta B-800-SD oleh Idha Endri. Penguasaan mobil itu dilakukan saat Idha menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Narkotik Polda Kalbar. (Baca: Komisi Etik Rekomendasikan AKBP Idha Endri Dipecat)
Anggota majelis hakim, Elias Silalahi, mengatakan Idha memerintahkan anak buahnya mengambil mobil tanpa disertai surat penyitaan dan tanpa disetujui oleh Aciu selaku pemiliknya. “Terdakwa juga menguasai mobil tersebut untuk kepentingan diri sendiri,” katanya. (Baca: Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya)
Idha yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu juga memanipulasi berita acara pengembalian barang sitaan karena tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Sejumlah anak buah Idha ikut membantu tindak pidana ini. Mereka adalah Akmal Aziz Habibi, Dadang Sujatmiko, Natalius Martin, Darmawan, dan Raja Gultom.
Idha menyuruh Nurul Azmi membuat surat tanda pengembalian barang, namun mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada istri Aciu, Yvone. Tugas mengirimkan mobil dari Malaysia ke Jakarta dilakukan oleh Darmawan, meski menggunakan fotokopi STNK kendaraan lain, yang ditujukan kepada Hartono.
Majelis hakim menilai perbuatan Idha berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, sebagai penegak hukum seharusnya Idha menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai sumpah jabatan, Namun dilanggarnya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Idha.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Juliantoro Hupatea. Namun Idha menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. Sedangkan jaksa Juliantoro menyatakan menerima putusan hakim.
ASEANTY PAHLEVI
Berita Terpopuler:
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia