Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Syarat Pembongkaran Stadion Lebak Bulus

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan. TEMPO/Subekti
Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga akhirnya mengizinkan Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dibongkar untuk  digunakan menjadi depo proyek Mass Rapid Transit (MRT). Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi telah  memberikan  rekomendasi pengalihan fungsi stadion tapi tetap memberikan syarat kepada  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam siaran pers yang diunggah di laman Kementerian, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan ada dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah DKI. Pertama, pemerintah provinsi harus menetapkan lokasi pengganti untuk menampung aktivitas kegiatan keolahragaan di Stadion Lebak Bulus selama proses pembangunan Taman BMW.

Pemprov, kata dia, juga harus bertanggung jawab jika ada masalah hukum dengan Taman tersebut. "Bertanggung-jawab mutlak terhadap segala tuntutan, gugatan dan/atau persoalan hukum yang timbul terkait asset/lahan pengganti prasarana olahraga Stadion Lebak Bulus," kata Gatot (baca juga: Stadion Lebak Bulus Dibongkar, Gantinya 2 Stadion).

Menteri Imam, kata Gatot, menandatangani rekomendasi itu secara adminsitratif pada 7 November lalu. Dia juga memberikan tembusan kepada Presiden RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Perekonomian, Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Kepala BPK, Ketua KPK, Kepala BPKP dan Ketua UKP4.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda, Roy Suryo, enggan mengizinkan pengalihan lahan tersebut. Alasannya, sertifikat Taman BMW yang akan dijadikan pengganti stadion dilaporan bermasalah (baca: Roy Suryo Tetap Tak Akan Lepas Stadion Lebak Bulus).

NUR ALFIYAH

Berita lain:
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji 
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

12 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

48 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

18 November 2022

Pekerja melakukan proses relokasi temuan rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda pada proyek MRT Jakarta fase 2A CP 202 di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, 16 November 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

Selama masa pengerjaan proyek MRT Jakarta, ada penemuan bekas rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.