TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga akhirnya mengizinkan Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dibongkar untuk digunakan menjadi depo proyek Mass Rapid Transit (MRT). Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi telah memberikan rekomendasi pengalihan fungsi stadion tapi tetap memberikan syarat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam siaran pers yang diunggah di laman Kementerian, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan ada dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah DKI. Pertama, pemerintah provinsi harus menetapkan lokasi pengganti untuk menampung aktivitas kegiatan keolahragaan di Stadion Lebak Bulus selama proses pembangunan Taman BMW.
Pemprov, kata dia, juga harus bertanggung jawab jika ada masalah hukum dengan Taman tersebut. "Bertanggung-jawab mutlak terhadap segala tuntutan, gugatan dan/atau persoalan hukum yang timbul terkait asset/lahan pengganti prasarana olahraga Stadion Lebak Bulus," kata Gatot (baca juga: Stadion Lebak Bulus Dibongkar, Gantinya 2 Stadion).
Menteri Imam, kata Gatot, menandatangani rekomendasi itu secara adminsitratif pada 7 November lalu. Dia juga memberikan tembusan kepada Presiden RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Perekonomian, Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Kepala BPK, Ketua KPK, Kepala BPKP dan Ketua UKP4.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda, Roy Suryo, enggan mengizinkan pengalihan lahan tersebut. Alasannya, sertifikat Taman BMW yang akan dijadikan pengganti stadion dilaporan bermasalah (baca: Roy Suryo Tetap Tak Akan Lepas Stadion Lebak Bulus).
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana