TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengaku belum mengetahui perihal penahanan dua nelayan asal Aceh di India. Kedua nelayan tersebut ditangkap pihak berwenang India dengan tuduhan menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Andaman."Saya belum tahu, jadi belum bisa berkomentar," kata Susi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10 November 2014.
Susi mengatakan akan mencari informasi mengenai penahanan dua nelayan Aceh ke perwakilan Kedutaan Besar Indonesia di India. Namun, Susi belum bisa memastikan tindakan apa yang akan diambilnya.
Menurut Susi, salah satu tugas yang harus dilakukan lembaganya adalah menjaga wilayah perbatasan laut Indonesia. Namun, TNI Angkatan Laut dan Kepolisian selaku mitra Kementerian Kelautan dalam melaksanakan patroli laut mengalami keterbatasan bahan bakar. "Masalah-masalah ini harus diselesaikan ."
Sebelumnya, ada dua nelayan asal Kabupaten Aceh Barat bernama Kamaruzzaman (55 tahun) dan Aan Zalna (20 tahun) menjalani hukuman penjara di India. Keduanya diganjar hukuman kurungan dua tahun tiga bulan oleh Pengadilan India. Ada satu nelayan Indonesia lain yang ikut ditangkap, namun dibebaskan karena baru berumur 16 tahun.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC