TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permohonan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang diajukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Suratnya sudah sampai pukul 12.20 WIB," kata Nur Ilham, pegawai Tata Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 11 November 2014.
Surat bernomor 2513/-072.25 per tanggal 11 November 2014 itu ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta.(Baca:Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok )
Dalam surat tersebut, Basuki yang akrab disapa Ahok menyampaikan alasan pembubaran FPI. Di antaranya organisasi yang dimotori Rizieq Shihab itu kerap melakukan tindakan anarkis dan menebar rasa kebencian, dan mengahalangi agenda pelantikan Gubernur DKI. "FPI dinilai melanggar konstitusi karena mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ahok dalam suratnya.(Baca:Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana)
Adapun dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-udang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, disebutkan permohonan pembubaran organisasi masyarakat berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan atas permintaan tertulis Menteri Hukum.(Baca:Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin )
Sebelumnya, massa FPI menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Dalam aksi itu massa menuntut DPRD tidak melantik Ahok sebagai gubernur Jakarta. Ketua Umum FPI, Rizieq Shihab, mengancam akan
membuat kubu tandingan di DPRD dan akan memilih Fahrurroziq Ishaq sebagai gubernur.
DEVY ERNIS
Baca juga:
TPI Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto
Dukungan Fahri Atas Poros Maritim Bukan Basa-basi
Pukul Pramugari, Vokalis The Cranberries Ditangkap
Bawaslu Sulsel Belum Coret Tim Seleksi Panwaslu