Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Aturan Monopoli, BRI Didenda Rp25 Miliar

image-gnews
ATM Bank BRI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
ATM Bank BRI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha yang diketuai Sukarmi memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance terbukti melanggar Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menurut Sukarmi, ketiga perseroan terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berakibat merugikan pihak lain. "Berdasarkan fakta-fakta, penilaian analisa, dan kesimpulan, Majelis Komisi memerintahkan BRI, Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan Heksa Eka Life Insurance untuk membayar denda," ujarnya di KPPU, Jalan Ir. Juanda, Nomor 36, Jakarta, Selasa, 11 November 2014.

Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI yang dibuat antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain, dianggap melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Debitur KPR diwajibkan membeli barang lain, yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance selaku pelaku usaha pemasok.

Sedangkan pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ketiga perseroan tersebut dianggap menolak atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia. (Baca: Jangkau Daerah Terpencil, BRI Bangun Bank Terapung)

Sukarmi menjelaskan, denda bagi BRI ialah sebesar Rp25 miliar. Sedangkan denda bagi Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance masing-masing sebesar Rp19 miliar dan Rp13 miliar. "Denda tersebut disetorkan pada kas negara," ujarnya.

Ia menambahkan, BRI harus membatalkan perjanjian kewajiban debitur KPR BRI yang hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dia memerintahkan BRI untuk menghentikan pembatasan atau menghalangi perusahaan asuransi lainnya untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang sama. "Jika terlapor keberatan dengan putusan Majelis Komisi, maka terlapor bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri," ujar Sukarmi.

Sementara itu, Anggota Majelis KPPU, Chandra Setiawan, mengatakan salah satu hal yang meringankan putusan ialah terlapor selalu bersikap sopan dan mengikuti tata tertib persidangan.

GANGSAR PARIKESIT

Berita Lain
Obama Sapa Jokowi: 'Aku Ngantuk' 
Akhirnya Iriana Widodo Tampil di APEC
Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin 
Jokowi Cerita ke Obama Soal SD Menteng
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

15 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto memberikan sambutan saat peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Gelaran ini menjadi momentum kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

25 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

36 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?


Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Google PlayStore. Foto : Google
Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.


KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.


Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.


Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.


Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.


Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.