TEMPO.CO , Jakarta - Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Keamanan Hutan, Basoeki Karyaatmadja, meminta para pengusaha tidak membeli tandan buah sawit segar dari hutan. Sebab, ekosistem hutan bisa rusak jika ditanami kelapa sawit. (Baca juga: Rusia Cekal Minyak Kelapa Sawit Indonesia ).
Menurut Basoeki, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ada sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan," kata Basoeki kepada Tempo.
Sawit yang berasal dari hutan berharga lebih murah dibanding tandan buah segar dari perkebunan. Namun sawit itu tidak memiliki izin dan ilegal. Basoeki mengatakan, sudah banyak perusahaan yang terkena hukuman karena ketahuan membeli sawit ilegal. "Ada yang dicabut izinnya," ujar dia. Perusahaan yang sudah terkena sanksi itu berada di beberapa daerah, di antaranya Sumatera dan Kalimantan. "Paling banyak di Riau," kata Basoeki.
Basoeki mengatakan pemerintah menargetkan produksi minyak sawit mentah (CPO) pada 2020 mencapai 40 juta ton. Angka itu naik 48 persen dibanding produksi CPO 2013 dengan total 27 juta ton. Menurut Basoeki, angka itu didapat seiring pertumbuhan ekonomi dan masyarakat dunia. Pada 2020, penduduk mencapai 7,7 miliar dan kebutuhan minyak sawit akan bertambah. (Baca juga: RNI Bangun Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit).
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC