TEMPO.CO, Jakarta - Proses persidangan warga Inggris Rurik Jutting, pembunuh dua warga Indonesia di Hong Kong, terpaksa ditunda selama dua minggu. Penyebabnya, Pengadilan Hong Kong memerintahkan pemeriksaan kejiwaan Jutting dan hasilnya dibawa ke pengadilan pada 24 November 2014. (Baca: Kematian TKI, 200 Pekerja Berkumpul di Hong Kong)
Dalam pemeriksaan kejiwaan Jutting, pengadilan mewajibkan setidaknya ada dua hasil dari dua dokter kejiwaan yang berbeda, seperti yang diinformasikan Jaksa Lousi Wong dalam Channel News Asia pada 10 November 2014. Jutting akan kembali menjalani persidangan pada 24 November mendatang. (Baca: Jutting, Pria Atraktif yang Berubah Jadi Psikopat )
Jasad kedua korban warga Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih diterbangkan dari Hong Kong ke Indonesia pada Selasa ini. Demikian menurut Pejabat Konsulat Indonesia di Hong Kong. Tubuh kedua korban ditemukan pada 1 November 2014 di distrik Wanchai. (Baca: Sebelum Dibunuh, TKI Jessie Pamit Berpesta)
Tubuh Seneng ditemukan telanjang di ruang tamu dengan luka pisau di leher dan pantat. Sumarti ditemukan membusuk didalam koper yang disembunyikan di balkon apartemen. Polisi Hong Kong masih terus mencari tahu apakah profesi kedua korban benar sebagai pekerja seks komersial.
INTAN MAHARANI | CHANNEL NEWS ASIA
Baca juga:
Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin
Di APEC, Jokowi Bahas Pengalihan Subsidi BBM
Foto Bareng di APEC,Jokowi Juru Damai Cina dan AS
Polisi Sebut Kampung Bahari Sarang Bandar Nar