TEMPO.CO, Pyongyang – Pemerintah Korea Utara membebaskan dua warga Amerika Serikat, Matthew Todd Miller dan Kenneth Bae. Keduanya dihukum kerja paksa selama beberapa tahun karena dianggap melakukan kejahatan melawan Korea Utara.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri AS kepada media, Miller dan Bae ditahan otoritas Pyongyang masing-masing selama 2 tahun dan 7 bulan. Dalam pernyataannya, Kementerian mengatakan, “Keselamatan dan kesejahteraan warga AS di luar negeri adalah prioritas tertinggi Kementerian Luar Negeri. AS telah lama mendesak penguasa Korea Utara membebaskan mereka demi kemanusiaan. Kami saat ini telah bergabung dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya di rumah keduanya.”
Isi pernyataan Kementerian juga menyatakan ucapan terima kasih kepada pemerintah Swedia atas bantuan membebaskan Bae dan Miller. Miller, pria asal California, dihukum enam tahun penjara karena dituduh melakukan spionase setelah ketahuan menggunakan visa turis di Bandara Pyongyang pada April 2014.
Adapun Bae, berasal dari Washington, merupakan seorang misionaris yang memiliki masalah kesehatan. Dia dihukum 15 tahun penjara karena dituduh melakukan kegiatan anti-pemerintah. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2014, Pyongyang membebaskan warga AS, Chris Fowle.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Baca Berita Terpopuler
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Bisa Langgar Sumpah
Obama Pilih Jokowi, Bukan Putin atau Xi Jinping
Obama Sapa Jokowi: 'Aku Ngantuk'
Taufik: KMP Siap Lengserkan Ahok