TEMPO.CO, Cirebon - Mantan Kepala Sekolah Dasar Kejaksan Kota Cirebon, YH, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Untuk sementara, dana BOS yang diduga dikorupsi Rp 200 juta. Ada kemungkinan bisa bertambah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Polisi Hidayatullah, Rabu, 12 November 2014.
Menurut dia, saat ini nilai kerugian akibat penyelewengan dana BOS masih dihitung. Dana BOS yang dikorupsi berasal dari anggaran 2012-2013. Penggunaan dana BOS tersebut tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
YH sudah beberapa kali diperiksa tim penyidik Polres Cirebon Kota. Dia diperiksa ketika masih menjabat Kepala SD Muhammadiyah 3 Kota Cirebon.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Wahyo menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. Dia enggan berkomentar banyak. Alasannya, wewenang atas kasus tersebut berada di tangan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon Agus Setiadiningrat. "Saya masih di Bandung," ujarnya.
IVANSYAH
Terpopuler:
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun