TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan. Zulkifli diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian izin alih fungsi hutan. "Dipanggil terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Alasan Ketua MPR Mangkir dari Panggilan KPK)
Menurut pantauan Tempo, Zulkifli tiba di KPK pukul 09.45 WIB. Selain untuk alih fungsi lahan hutan Riau, Zulkifli juga bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Bukit Jonggol, Kabupaten Bogor, yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Ketua MPR)
Dalam kasus alih fungsi lahan di Bukit Jonggol ini, Zulkifli telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Direktur Utama PT Sentul City sekaligus Komisaris PT Bukit Jonggol Asri. Dalam kasus penyuapan Bupati Bogor, Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ihwal kasus Bogor ini dilakukan kemarin.
Perihal kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, anggota Komisi IV DPR 2009-2014, dan dua orang dari swasta bernama Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.
MARIA YUNIAR | MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi
Makna Politik Jokowi Diapit Obama dan Jinping
Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi