TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wawan alias Awing, pelaku pembunuhan terhadap Franceisca Yofie. Mahkamah memperberat vonis Wawan di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Maret 2014 lalu, yang hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup)
"Majelis menolak kasasi dengan perbaikan, sepanjang mengenai pidananya dari hukuman seumur hidup, menjadi hukuman mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Majelis Hakim Doakan Sisca Yofie Istirahat Damai)
Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi kamar pidana adalah Artidjo Alkostar, dan dua anggota Gayus Lumbun dan Margono. Putusan itu diketuk pada Selasa, 11 November 2014. Ridwan mengatakan pesan yang terdapat dalam putusan ini antara lain terdakwa dinyatakan bersalah karena perbuatan dia dilakukan dengan cara yang sadis.
"Kemudian yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah untuk memberikan efek jera dan pesan kepada masyarakat menghargai hak hidup orang lain," ujar Ridwan. Diharapkan dengan putusan Mahkamah ini, kata Ridwan, kasus pembunuhan seperti Sisca Yofie tak akan terulang kembali. (Baca: Keluarga Sisca Yofie Senang Jaksa Tuntut Maksimal)
"Untuk eksekusi vonis ini tergantung jaksa penuntut umum di PN Bandung," ujar Ridwan. Sedangkan untuk satu terdakwa lagi yaitu Ade Ismayadi alias Epul, mahkamah belum menjatuhkan vonis karena diajukan dalam berkas terpisah.
Sebelumnya, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. Tak puas dengan putusan PN Bandung, kedua terdakwa mengajukan banding.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak. Artinya hukuman terdakwa tetap seumur hidup sesuai vonis PN Bandung. Hingga di tingkat kasasi, vonis terhadap Wawan diubah menjadi hukuman mati.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas