TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melayangkan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, organisasi yang dimotori Rizieq Shihab itu kerap melakukan tindakan anarkis, menebar rasa kebencian, dan mengahalangi agenda pelantikan Gubernur DKI. (Polisi Siap Beri Data Pelanggaran FPI)
"FPI dinilai melanggar konstitusi karena mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ahok dalam suratnya. (Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)
Aturan pembubaran organisasi kemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 22 Juli 2013. (Ahok Surati Kementerian Minta FPI Dibubarkan)
Pasal 59 UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas. Antara lain, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82. Di antaranya pembubaran. Pemerintah daerah dalam Undang-Undang ini bisa menghentikan kegiatan ormas. Undang-Undang ini menyebutkan dapat membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif. Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.
Disebutkan dalam Pasal 64, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.
Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.
Untuk membubarkan ormas pemohon adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengajuannya harus melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas.
Sanksi administratif yang pernah dilayangkan, wajib disertakan sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Bogor Hujan Deras, Jakarta Siaga IV Banjir
Transjakarta Tak Larang Praktek Percaloan Tiket
Ciri-ciri Perampok di Bekasi yang Mengaku Polisi
Antasari Azhar Gugat Praperadilan Polda Metro
Hujan Merata di Bogor Belum Ancam Banjir Jakarta
Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup