TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahanan kasus pemerasan yaitu Raden Nuh dan Harry Koeshardjono disebut-sebut berkelahi di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. "Saya tidak tahu info itu," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 11 November 2014. (Baca: Raden Nuh Ajukan Penangguhan Tahanan)
Raden Nuh dan Harry Koeshardjono, serta Edi Sahputra adalah tersangka kasus pemerasan pejabat telekomunikasi. Mereka, diduga sebagai pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 yang kemudian bersalin menjadi @TM2000Back. Raden juga pendiri media online Asatunews.com dan akun Twitter @TM2000Back.
Sejak awal Oktober 2014, Asatunews.com dan akun Twitter @TM2000Back rajin memuat informasi dugaan pelanggaran hukum PT Telkom. Tak lama setelah itu, Edi ditangkap polisi karena diduga memalak bos PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes dilaporkan mengompas bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Satar diminta menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 300 juta secara bertahap.
Ketiganya kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan. Sedangkan Raden dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: @Triomacan200 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri)
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Bogor Hujan Deras, Jakarta Siaga IV Banjir
Transjakarta Tak Larang Praktek Percaloan Tiket