TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sudah dua kali mengirimi surat peringatan kepada Front Pembela Islam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, untuk membubarkan ormas dibutuhkan tiga kali surat peringatan.(Baca: Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok)
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dodi Riadmadji menuturkan surat pertama dikirim karena FPI menyerang aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. "Kedua, saat merusak gedung Kementerian pada 12 Januari 2012," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 11 November 2014. (Baca: Ahok Surati Kementerian Minta FPI Dibubarkan)
Setelah mendapat tiga kali surat teguran, jika ormas tersebut masih melanggar, langkah selanjutnya adalah menghentikan bantuan. Kalau masih bandel, ormas tersebut bisa dibubarkan.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirim surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri. Dia merasa FPI kerap bertindak brutal dalam berdemonstrasi. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin)
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan siap menyerahkan data-data pelanggaran yang pernah dilakukan FPI. "Pelanggaran-pelanggaran yang ditangani bukan hanya sekarang, tapi yang dulu juga ada," katanya.
TIM TEMPO
Baca juga:
Inisial Artis VM Ditangkap Narkoba,Telah Terungkap
FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini
Dua Jalur Membubarkan FPI
11 Wanita India Meninggal Setelah Sterilisasi