TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanri Balilamo, mengatakan pembubaran ormas Front Pembela Islam harus melalui beberapa proses panjang. Menurut dia, mekanismenya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Biasanya disesuaikan dulu dengan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan oleh suatu ormas itu," kata Tanri di kantornya, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Niat Ahok Bubarkan FPI Terganjal Kementerian Ini)
Menurut Tanri, proses pembubaran suatu ormas sangat panjang. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahap pertama yaitu pemberian peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Kemudian pencabutan bantuan atau dana hibah dari pemerintah. Lalu meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif untuk mencabut surat keterangan terdaftar.
Jika ormas itu berada di tingkatan provinsi, kata Tanri, pihak yang berhak mengeluarkan pertimbangan adalah Kejaksaan Tinggi, Kapolda, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Selanjutnya kegiatan eksternal ormas itu diberhentikan sementara. Kemudian tahap terakhir menunggu keputusan pengadilan atau Mahkamah Agung dalam mencabut surat keterangan terdaftar. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin)
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, FPI sudah pernah dua kali diberikan surat teguran. Pertama, 3 Juni 2008 pada saat melakukan penyerangan terhadap kelompok massa Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama di Kawasan Monas. Kedua pada 10 Februari 2012 ketika FPI merusak bangunan dan fasilitas negara di lingkungan Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Namun menurut Tanri, penyerangan FPI yang dilakukan di gedung Balai Kota beberapa waktu lalu itu bukan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat melainkan Dewan Pimpinan Daerah FPI. Karena itulah, katanya, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sanksi teguran karena wewenang Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta. (Baca: Tolak Ahok, FPI Berencana Gelar Unjuk Rasa Lagi)
"Yang terdaftar di sini FPI secara nasional," ujar Tanri. FPI sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan nomor SKT: 025/D.III.3/II/2009 yang sudah diperpanjang dengan nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 dan masa berlakunya hingga tahun 2019. Sedangkan ihwal aliran dana FPI sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas
Raden Nuh @Triomacan Berantem di Tahanan
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur