Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Membubarkan FPI  

Editor

Sundari

image-gnews
Pendemo yang tergabung dalam massa FPI dan FBB meneriakkan slogan saat melakukan aksi menolak Ahok jadi Gubernur DKi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, 24 September 2014.  TEMPO/Dasril Roszandi
Pendemo yang tergabung dalam massa FPI dan FBB meneriakkan slogan saat melakukan aksi menolak Ahok jadi Gubernur DKi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, 24 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanri Balilamo, mengatakan pembubaran ormas Front Pembela Islam harus melalui beberapa proses panjang. Menurut dia, mekanismenya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Biasanya disesuaikan dulu dengan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan oleh suatu ormas itu," kata Tanri di kantornya, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Niat Ahok Bubarkan FPI Terganjal Kementerian Ini)

Menurut Tanri, proses pembubaran suatu ormas sangat panjang. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahap pertama yaitu pemberian peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Kemudian pencabutan bantuan atau dana hibah dari pemerintah. Lalu meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif untuk mencabut surat keterangan terdaftar.

Jika ormas itu berada di tingkatan provinsi, kata Tanri, pihak yang berhak mengeluarkan pertimbangan adalah Kejaksaan Tinggi, Kapolda, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Selanjutnya kegiatan eksternal ormas itu diberhentikan sementara. Kemudian tahap terakhir menunggu keputusan pengadilan atau Mahkamah Agung dalam mencabut surat keterangan terdaftar. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin)

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, FPI sudah pernah dua kali diberikan surat teguran. Pertama, 3 Juni 2008 pada saat melakukan penyerangan terhadap kelompok massa Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama di Kawasan Monas. Kedua pada 10 Februari 2012 ketika FPI merusak bangunan dan fasilitas negara di lingkungan Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Namun menurut Tanri, penyerangan FPI yang dilakukan di gedung Balai Kota beberapa waktu lalu itu bukan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat melainkan Dewan Pimpinan Daerah FPI. Karena itulah, katanya, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sanksi teguran karena wewenang Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta. (Baca: Tolak Ahok, FPI Berencana Gelar Unjuk Rasa Lagi)

"Yang terdaftar di sini FPI secara nasional," ujar Tanri. FPI sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan nomor SKT: 025/D.III.3/II/2009 yang sudah diperpanjang dengan nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 dan masa berlakunya hingga tahun 2019. Sedangkan ihwal aliran dana FPI sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

REZA ADITYA

Berita Terpopuler
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun  
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas
Raden Nuh @Triomacan Berantem di Tahanan
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pelepasan atlet untuk SEA Games 2019 di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019. Pada kejuaraan dua tahunan ini, Indonesia turun di 51 dari 56 cabang olahraga yang dipertandingkan. TEMPO/Subekti
Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.


Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

1 Desember 2019

Konferensi Pers Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

10 Oktober 2019

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka


Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

8 Mei 2019

Massa Front Pembela Islam alias FPI membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid saat berunjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser Nahdlatul Ulama di Garut, Selasa, 23 Oktober 2018. Polda Jawa Barat telah menahan sejumlah tersangka serta terus melakukan pendalaman untuk meredam dampak dari insiden yang berpotensi meluas tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

Mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin, dalam hal ini FPI, dan bagaimana aturan yang berlaku?


FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

29 September 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa
FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

Juru bicara FPI menduga perlakuan terhadap Rizieq Shihab di Arab Saudi itu atas pesanan pemerintah Indonesia.


Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

18 Juni 2018

Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjawab pertanyaan sejumlah wartawan setibanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/2).  ANTARA/Reno Esnir
Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memastikan kliennya akan pulang ke Indonesia setelah polisi memastikan tidak meneruskan penyidikan kasusnya.


Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

17 Juni 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa
Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

Kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.