TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat Provinsi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan memprotes Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Menurut dia, pasal yang mengatur soal masa pakai kendaraan bermotor umum memberatkan pengusaha.
"Kami usulkan masa pakainya lebih lama," katanya dalam diskusi dialog publik tentang pembatasan masa pakai kendaraan di Hotel Puri Denpasar, Jakarta, Rabu, 12 November 2014.
Usul itu, kata dia, khusus berlaku untuk kendaraan berukuran besar, seperti bus besar. Dalam peraturan daerah tersebut, kendaraan harus diganti jika sudah dipakai selama sepuluh tahun. Shafruhan mengatakan, jika batas waktu pemakaian kendaraan hanya sepuluh tahun, modal yang dikeluarkan pengusaha belum kembali. (Baca:Cara Pengusaha Angkutan Akali Kenaikan Harga BBM)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan daerah tentang transportasi. Salah satu hal yang diatur adalah pembatasan usia angkutan umum. Masa pakai bus besar, sedang, dan kecil serta angkutan barang dibatasi sepuluh tahun. Sedangkan masa pakai taksi maksimal 7 tahun.
Direktur Operasi Lorena, Donny Andi Saragih, membenarkan pernyataan Shafruhan ihwal balik modal. Dia mengatakan perusahaanya paling tidak harus mengeluarkan duit Rp 1,5 miliar untuk membeli satu bus. Dengan cicilan bank selama tujuh tahun, mereka belum bisa menikmati keuntungan jika masa pakai bus hanya sepuluh tahun. "Kalau kopaja mungkin tak masalah karena harganya Rp 300-400 juta, tapi kalau kami susah," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Berita Lainnya :
Menteri Susi: Investor Harus Punya Pengolahan Ikan
Konflik Laut Cina Selatan Dibahas di KTT ASEAN
Pakaikan Mantel ke Istri Jinping, Putin Dikritik
Ronaldo Bantah Telah Menghina Messi