TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunnisa, mengakui bahwa tak ada sanksi bagi penumpang kereta yang melanggar aturan keselamatan. "Secara hukum tidak bisa diterapkan seperti begitu. Kalau ada standar direksi, mungkin bisa,"ujar Eva ketika dihubungi Tempo, Rabu, 12 November 2014.
Kalaupun ada aturan yang berkekuatan hukum, menurut Eva, aturan itu akan percuma bila tak ada kesadaran penumpang. Peraturan lain yang sudah ada sekarang pun, kata dia, sering dilanggar.
Salah satunya adalah peraturan tentang peringatan kereta datang. Eva mengatakan banyak penumpang yang mengabaikan peringatan dan tanda dari petugas saat kereta masuk ke stasiun. "Mau dibuatkan aturan bagaimana pun, denda setinggi apa pun, kalau (penumpang) tidak sadar keselamatan, ya, percuma,"ujarnya.
Tadi pagi, di Stasiun Citayam, Depok, seorang pria bernama Akhfian Mustika, 34 tahun, tertabrak kereta. Ia tertabrak saat buru-buru menyeberang dari satu peron ke peron lainnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terpopuler:
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas