TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan menanggapi deklarasi Koalisi Merah Putih kesekretariatan DKI Jakarta. Menurut ia, masalah politik di DKI Jakarta tak perlu dibicarakan. "Biarkan saja mereka ngomong. Lebih baik berfokus soal efisiensi anggaran," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 12 November 2014. (Baca: PPP Pecat Lulung, Kubu Prabowo Bersatu Jegal Ahok)
Ahok mengaku heran dengan acara deklarasi tersebut. Menurut dia, tak seharusnya pola kepengurusan KMP di pusat dibawa ke Jakarta. "Enggak usah dibawa-bawa urusan pusat ke Jakarta," ujarnya. Dalam acara tersebut hadir para petinggi partai yang tergabung dalam koalisi, seperti Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, yang juga bekas calon presiden, dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. (Baca: Setelah Lulung Dipecat, Penggantinya Dukung Ahok)
Acara deklarasi itu digelar pada Rabu, 11 November 2014. Deklarasi itu sekaligus pengukuhan kepengurusan Koalisi Merah Putih di tingkat Jakarta. Adapun deklarasi menenempatkan Muhammad Taufik, Ketua Gerindra Jakarta, sebagai ketua. Sementara itu, posisi wakil ketua diduduki oleh seluruh ketua partai koalisi di Jakarta. Posisi sekretaris diberikan kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Zainuddin. (Baca: Konflik PPP, Haji Lulung: Romi Itu Bodoh)
Taufik mengatakan, dalam waktu dekat koalisi akan membahas keinginan warga yang menolak Ahok menjadi gubernur. Menurut Taufik, warga menolak Ahok karena kebijakannya meresahkan warga. Salah satunya, soal pelarangan pemotongan hewan kurban di tempat umum. Taufik mengaku bakal menggunakan hak interpelasi atau meminta keterangan perihal kebijakan yang dikeluarkan Ahok. (Baca juga: Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?)
Sabtu, 8 November 2014, Taufik mengatakan kesekretariatan akan membahas sikap koalisinya terhadap pelantikan Ahok menjadi gubernur definitif. Sikap KMP sudah sangat jelas menolak Ahok menjadi gubernur. "Dari dulu juga kami sudah menolak," kata Taufik. Menurut dia, apa yang ditafsirkan Kementerian Dalam Negeri dan Ahok soal Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati salah kaprah.
Pengangkatan gubernur, tutur Taufik, bukan menggunakan Pasal 203, tapi Pasal 174 dalam Perpu itu. Pasal 203 dalam Perpu mengatur pengangkatan gubernur berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan Pasal 174 menjelaskan pengangkatan gubernur berdasar Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Pemilihan Joko Widodo-Ahok dalam pilkada 2012 menggunakan Undang-Undang Nomor 29. Buktinya, kata dia, pemilihan tersebut berlangsung dua putaran.
ERWAN HERMAWAN
Berita terpopuler:
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas
Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus