TEMPO.CO , Surabaya: Terdakwa penghina Prabowo di Facebook, Brama Japon Janua, 31 tahun, bisa mendapat keringanan hukuman. Sebab, Prabowo sudah memaafkan Brama.
“Ada alasan pemaafan dan kalau dia ternyata tidak memahami dampak status itu,” kata jaksa penuntut umum, Nining Dwi Aryani, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 November 2014. (Baca juga: Prabowo Maafkan Satpam Sidoarjo Penghinanya )
Menurut Nining, hal lain yang juga bisa meringankan Brama adalah sikapnya selama menjalani proses hukum. Brama dinilai Nining merupakan sosok pria yang baik dan sangat kooperatif. Brama sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus tersebut. (Baca juga: Gerindra: Bebaskan Penghina Prabowo di Media Sosial)
Brama menulis status lewat akun Facebook dengan nama Bribda Candra Tanzil yang mengaku bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jawa Timur. Dalam status Facebook-nya, tertulis kalimat penolakan terhadap Prabowo untuk menjadi presiden.
"Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopassus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah, aku hanya ingin hidup tenang, menangkan Jokowi, ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi Presiden RI," tulis Brama di akun Facebook-nya. Status itu diunggah pada masa pemilihan presiden lalu.
Akibat status tersebut, Brama dipenjara sejak 6 Agustus 2014. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial. Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita lain:
APEC, Indonesia Jadi Sasaran Investasi Para CEO
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini